AGRICOM, JAKARTA – Meningkatnya tuntutan ketertelusuran dan keberlanjutan dalam perdagangan minyak sawit global mendorong berbagai pihak memperkuat dukungan kepada petani sawit swadaya agar mampu memenuhi standar pasar internasional.
Head of Smallholder Global RSPO, Guntur Cahyo Prabowo, mengatakan pasar global, khususnya di kawasan Eropa, kini semakin menuntut sistem ketertelusuran yang dapat memastikan produk sawit berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara bertanggung jawab.
"Pasar ingin memastikan buah sawit berasal dari petani siapa dan dari lokasi mana. Praktik seperti ini sudah menjadi hal yang lazim dalam perdagangan internasional, sementara Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya," ujarnya dalam kegiatan Media Brunch RSPO, Jumat (12/6/2026), yang dihadiri Agricom.id.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Jumat (12/6) Naik Tipis ke Rp15.450/Kg
Untuk membantu petani memenuhi tuntutan tersebut, RSPO mengembangkan standar khusus yang disesuaikan dengan kondisi petani swadaya di lapangan. Program pendampingan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pendampingan tersebut mencakup praktik budidaya berkelanjutan, penguatan organisasi petani, hingga pemenuhan berbagai persyaratan sertifikasi.
Data RSPO menunjukkan bahwa sejak 2013 hingga saat ini, dana dukungan yang telah disalurkan secara global mencapai US$5,5 juta, dengan sekitar US$1,94 juta dialokasikan untuk Indonesia.
BACA JUGA: RSPO: Sertifikasi Jadi Jalan Petani Sawit Swadaya Tembus Pasar Global
Sepanjang periode 2018–2026, sekitar 89.650 hektare lahan sawit telah berhasil tersertifikasi, melibatkan sedikitnya 41.134 pekebun swadaya.
Selain itu, sekitar Rp416 miliar telah disalurkan kepada kelompok petani melalui berbagai skema insentif keberlanjutan.
"Yang paling penting bukan hanya bantuan yang diberikan, tetapi dampak jangka panjangnya terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemampuan petani dalam menerapkan praktik berkelanjutan," jelas Guntur.
Ia menegaskan bahwa legalitas lahan menjadi fondasi utama dalam proses sertifikasi. Setelah aspek legalitas terpenuhi, pendampingan berkelanjutan diperlukan agar petani mampu mempertahankan standar keberlanjutan yang telah dicapai. (A3)