Dok. Ditjenbun/Kementerian Pertanian menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal pelaksanaan program hilirisasi komoditas perkebunan agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan investasi sektor perkebunan.
AGRICOM, PALEMBANG – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah percepatan hilirisasi komoditas perkebunan melalui sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Kolaborasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan berbagai program hilirisasi berlangsung secara transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi petani, pelaku usaha, dan perekonomian nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Exit Meeting Tahun Anggaran 2025 dan Entry Meeting Tahun Anggaran 2026 antara Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dengan Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI yang digelar di Palembang.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa hilirisasi merupakan salah satu strategi utama pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional.
“Hilirisasi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi petani dan masyarakat. Kita tidak boleh hanya mengekspor bahan mentah. Komoditas Indonesia harus diolah menjadi produk bernilai tinggi sehingga mampu meningkatkan devisa, menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Mentan Amran, dikutip Agricom.id dari laman Ditjenbun, Minggu (5/7).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II Juni 2026 Naik, Tertinggi Rp3.469,60/Kg
Pengawalan Kejaksaan Agung mencakup pelaksanaan program hilirisasi berbagai komoditas strategis perkebunan, seperti kelapa, kopi, kakao, tebu, lada, pala, dan jambu mete. Dalam forum tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan memaparkan strategi, perkembangan program, serta berbagai tantangan di lapangan sebagai bagian dari keterbukaan informasi dalam proses pendampingan dan mitigasi risiko.
Mewakili Dirjen Perkebunan, hadir saat kegiatan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktur Perbenihan Perkebunan, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, serta turut hadir Inspektur III Itjen Kementan sebagai mitra Ditjen Perkebunan dalam pengawasan program hilirisasi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 3–9 Juli 2026 Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.708,55/Kg
Saat pembahasan rencana strategis, progress program dan tantangan yang terjadi dilapangan, Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan, Abdul Roni Angkat, mengatakan hilirisasi menjadi upaya nyata untuk mengubah struktur ekspor komoditas perkebunan Indonesia dari dominasi bahan baku menjadi produk olahan bernilai tambah.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti, menegaskan bahwa ketersediaan benih unggul merupakan fondasi utama dalam mendorong keberhasilan program hilirisasi perkebunan. Menurutnya, benih berkualitas menjadi faktor penentu peningkatan produktivitas, mutu hasil, dan kontinuitas pasokan bahan baku bagi industri hilir.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Usia 9 Tahun Capai Rp3.781,37/Kg
Sementara itu, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Iim Mucharam, menjelaskan bahwa penyaluran benih perkebunan umumnya mencapai puncaknya pada periode September hingga November. Ia menambahkan, distribusi benih kelapa memiliki tantangan tersendiri karena sebagian besar disalurkan ke wilayah-wilayah terpencil (remote area), sehingga membutuhkan perhatian dan pengawasan yang lebih intensif.
Sementara itu, Kasubdit IV.B Direktorat IV Jamintel Kejaksaan Agung RI, Alamsyah, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal seluruh tahapan pelaksanaan program hingga ke daerah.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.831,76/Kg
“Kejaksaan Agung siap memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap program hilirisasi komoditas strategis perkebunan hingga ke daerah melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Harapannya, seluruh program dapat berjalan lancar, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi kepentingan umum, tidak merugikan negara, serta tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan. Langkah ini menjadi penegasan bahwa pelaksanaan program hilirisasi dijalankan secara profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Jumat (3/7) Turun ke Rp15.485/Kg, Bursa Malaysia Lanjutkan Pelemahan
Secara terpisah, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil mengatakan, sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu memperkuat percepatan hilirisasi komoditas perkebunan nasional, sehingga Indonesia tidak hanya dikenal sebagai produsen bahan baku, tetapi juga sebagai penghasil produk perkebunan olahan yang memiliki daya saing tinggi di pasar global. (A3)